• Sunrise At: 5:30 AM
  • Sunset At: 6:23 PM
info@multaqaduat.org +(62) 852-8348-9836

Waqaf Produktif

Sambut kesempatan emas untuk mengabadikan harta Anda. Wakaf Produktif mengubah aset menjadi sumber dana yang terus mengalir, membiayai program dakwah dan kemanusiaan secara mandiri dan berkelanjutan.

Menanam Kebajikan, Menuai Manfaat Abadi

Harta yang diwakafkan diinvestasikan untuk menghasilkan keuntungan. Keuntungan inilah yang digunakan untuk program dakwah (sedekah), sementara pokok harta wakaf tetap utuh.

Campaign Image 1

Investasi Jariyah Berkelanjutan

"Pohon kokoh yang tumbuh dari bibit wakaf, akarnya akan menjulang ke bawah dan melahirkan buah kebaikan"

kisah umar bin khattab

Landasan wakaf produktif

Dari Ibnu Umar ra, ia berkata: Umar bin Khattab telah memperoleh sebidang tanah di Khaibar, lalu ia mendatangi Rasulullah SAW untuk meminta petunjuk.

Umar berkata: ‘Wahai Rasulullah, sesungguhnya saya telah mendapat sebidang tanah di Khaibar yang saya belum pernah mendapat harta sebaik itu. Apa yang engkau perintahkan untukku?"

Rasulullah bersabda: “Bila kau ingin, kau tahan pokok (pokoknya) tanah itu dan engkau sedekahkan (hasilnya).”

Umar pun menyedekahkan (hasil tanah) itu, yang mana (pokoknya) tidak untuk dijual, dihibahkan, dan diwariskan. Ia menyedekahkan kepada orang-orang fakir, kaum kerabat, hamba sahaya, ibnu sabil, dan untuk tamu.

Orang yang mengelolanya (nazhir wakaf) tidak dilarang untuk memakan dari hasilnya dengan cara yang baik (sepantasnya) atau memberi makan orang lain dengan tidak bermaksud menumpuk harta.”

Muhammad Al-Bukhari

(No.2737)

AKUNTABILITAS WAKAF:
KOMITMEN KAMI PADA AMANAH

Audit Syar’i

Pengelolaan dana diawasi oleh Dewan Syariah dan diaudit secara independen

Laporan Periodik

Laporan penggunaan dana wakaf secara triwulan/semester melalui website MDI

Dasar Hukum

MDI terdaftar sebagai Nazhir Wakaf atau bermitra dengan lembaga Nazhir yang sah

Skema-Wakaf-Produktif-MDI-Multaqa-Duat-Indonesia

Tata Cara Wakaf Bersama MDI

Niat & Komitmen

Niatkan wakaf lillahi Ta'ala sebagai amal jariyah

Konfirmasi

Menghubungi Divisi Ekonomi MDI dan mengisi form

Transfer Dana

Melakukan Akad dan Serah terima Objek Wakaf

Multaqa Du'at Indonesia - Copyright 2025. Meneguhkan Aqidah, Menebar Hidayah.